This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas Kewenangan PTUN dalam Menangani Sengketa Fiktif Positif Navisa Dilla Agiska Navisa; Rosmini Rosmini; Poppilea Erwinta
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.17678

Abstract

Penelitian ini mengkaji disparitas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa keputusan fiktif positif pasca perubahan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewenangan PTUN. SEMA Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 memperburuk situasi dengan menyatakan sengketa fiktif positif bukan kewenangan PTUN lagi, meskipun bertentangan dengan Pasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang penolakan perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap putusan PTUN Gorontalo, penelitian menemukan bahwa SEMA bersifat administratief bindend bagi panitera namun interpretatif supletif bagi hakim pemeriksaan yang tetap terikat UU Administrasi Pemerintahan sebagai lex specialis. Disparitas muncul karena hakim konservatif mengikuti SEMA sedangkan hakim progresif prioritaskan undang-undang, menciptakan ketidakpastian hukum sistemik yang melanggar teori Rechtssicherheit Gustav Radbruch dan hak akses peradilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akibat hukum bagi pemohon adalah judicial roulette regional di mana outcome gugatan tidak dapat diprediksi meskipun fakta hukum identik, melemahkan PTUN sebagai pengawas akhir administrasi negara. Solusi yang diusulkan meliputi pleno kamar TUN untuk menetapkan lima putusan model fiktif positif sebagai yurisprudensi berikat, penerbitan Peraturan Presiden pelaksana Pasal 175 UU Cipta Kerja paling lambat kuartal pertama 2026, dan sertifikasi kompetensi hakim PTUN oleh Komisi Yudisial dengan kurikulum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.