Kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, ditandai dengan tingginya angka kejadian dan rendahnya tingkat pelaporan. Rendahnya literasi hukum masyarakat, stigma sosial, budaya patriarki, serta lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan menjadi faktor utama yang menghambat pencegahan dan penanganan kasus. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, membangun keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus, serta memperkuat peran lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Kegiatan dilaksanakan di Medan pada 2 Agustus 2026 dengan metode partisipatif yang meliputi penyampaian materi, pemutaran video edukasi, simulasi pelaporan, studi kasus, serta evaluasi pre-test dan post-test. Peserta berjumlah 45 orang yang terdiri dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan organisasi pemuda. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman hukum dari 68% menjadi 89% setelah kegiatan. Peserta juga membentuk kelompok relawan perlindungan anak, merencanakan kerja sama dengan aparat kepolisian dan sekolah, serta membuat jalur komunikasi cepat untuk pelaporan kasus. Hambatan yang teridentifikasi meliputi rendahnya literasi hukum, stigma sosial, tekanan keluarga terhadap korban, dan kurangnya pelatihan pendidik. Kegiatan ini membuktikan bahwa metode penyuluhan interaktif efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan membangun keberanian melapor. Untuk keberlanjutan dampak, diperlukan program penyuluhan berkelanjutan, dukungan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta kolaborasi lintas sektor yang terintegrasi.
Copyrights © 2026