Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi meaningful participation dalam sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, mengidentifikasi berbagai kelemahan yang menghambat aktualisasi kedaulatan rakyat, serta merumuskan rekonstruksi meaningful participation berdasarkan paradigma hukum profetik yang berlandaskan nilai transendensi, humanisasi, dan liberasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi meaningful participation dalam Pilkada telah memberikan ruang bagi masyarakat melalui akses informasi, penggunaan hak pilih, dan pengawasan partisipatif, tetapi masih didominasi oleh orientasi prosedural sehingga belum mampu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap proses pengambilan keputusan politik. Berbagai hambatan, seperti dominasi partai politik, politik uang, oligarki lokal, rendahnya literasi politik, dan disinformasi digital, turut membatasi aktualisasi kedaulatan rakyat. Penelitian ini merumuskan model rekonstruksi meaningful participation berbasis hukum profetik yang mengintegrasikan nilai transendensi, humanisasi, dan liberasi sebagai landasan penguatan partisipasi publik, demokrasi substantif, serta akuntabilitas politik guna mewujudkan kedaulatan rakyat yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Copyrights © 2026