Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Currency Crime and Penal Proportionality: Indonesia’s 2023 Criminal Code in Comparative Perspective Fahrizal S.Siagian Fahrizal; Mahmud Mulyadi; Panca Sarjana Putra; Rengga Kusuma Putra; Saied Firouzfar
Jurnal Mulawarman Law Review Vol 10 No 2 (2025): Mulawarman Law Review - December 2025
Publisher : Faculty of Law, Mulawarman University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30872/

Abstract

The enactment of the 2023 National Criminal Code (KUHP) has implications for the criminal justice system in various specific laws and regulations, including Law No. 7 of 2011 on Currency. This study aims to analyse the position and relevance of criminal sanctions in the Currency Law after the enactment of the 2023 National Criminal Code, using a comparative approach between civil law and common law systems. The study focuses on the differences in philosophy, objectives of punishment, and proportionality of sanctions applied in Indonesia, Japan, and the United States. The research method used is normative-comparative legal research, with a statute approach, conceptual approach, and comparative approach. Data was obtained through a literature study of the 2023 Criminal Code, Law No. 7 of 2011, and currency regulations in several comparable countries. The results of the study show that the penal system in the Indonesian Currency Law is still repressive and symbolic in nature, emphasising the protection of the sovereignty of the Rupiah as a symbol of the state. This differs from the common law system (such as in the United States and the United Kingdom), which focuses on economic functions and public confidence in monetary stability, and the civil law system in Japan, which combines social moral values and economic stability. The enactment of the 2023 National Criminal Code opens up opportunities for harmonisation and reconstruction of criminal policy to be more proportional, humanistic, and in line with developments in the global legal system without reducing the value of the Rupiah's sovereignty.
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi: Effectiveness of Non-Litigation Dispute Resolution Rengga Kusuma Putra; Ummi Kalsum; Johari; Rica Gusmarani; Edy Sony
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 6: Juni 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i6.5548

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam sengketa, tanpa melalui proses persidangan yang panjang dan mahal. Keuntungan dari penyelesaian sengketa non litigasi adalah prosesnya yang lebih cepat, murah, dan fleksibel. Para pihak dapat mengatur sendiri proses penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Selain itu, penyelesaian sengketa non litigasi juga dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara para pihak, karena mereka bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Keefektivannya tergantung kepada para pihak yang berperkara namun non litigasi ini diangap lebih cepet dan memakan biaya yang tidak banyak serta fleksibel prosesnya.
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Poligami: Review of Islamic Law and Positive Law on the Practice of Polygamy Ade Daharis; Riadi Asra Rahmad; Kalijunjung Hasibuan; Hamzah Mardiansyah; Rengga Kusuma Putra
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i8.5907

Abstract

Poligami di Indonesia lebih dikenal luas sebagai bentuk pernikahan dimana laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan. Dalam dunia Islam, kata poligami banyak digunakan untuk mengacu pada praktik laki-laki muslim yang menikah lebih dari satu istri. Poligami, adalah praktik seorang pria memiliki lebih dari satu istri, ini merupakan topik yang sering menimbulkan perdebatan baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum positif di berbagai negara. Hukum Islam maupun hukum positif mengakui keberadaan poligami tetapi dengan pendekatan yang berbeda dalam hal regulasi dan praktik. Hukum Islam memberikan landasan yang lebih luas untuk poligami dengan penekanan pada keadilan, sedangkan hukum positif Indonesia mengatur secara lebih ketat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan keadilan sosial.
Konsekuensi Hukum terhadap Kesaksian Palsu dalam Persidangan: Legal Consequences of False Testimony in Trial Kalijunjung Hasibuan; Haniyah; Bambang Sasmita Adi Putra; Hamzah Mardiansyah; Rengga Kusuma Putra
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 9: September 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i9.6035

Abstract

Kesaksian palsu dalam persidangan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak integritas sistem peradilan. Artikel ini membahas berbagai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku kesaksian palsu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan studi pustaka untuk mengkaji regulasi yang berlaku, praktik hukum, dan efek jangka panjang dari kesaksian palsu. Fokus utama terletak pada penerapan sanksi pidana, dampak terhadap keputusan pengadilan, dan langkah-langkah preventif untuk mengurangi kejadian kesaksian palsu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi untuk kesaksian palsu, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam sistem hukum dan praktik peradilan guna meningkatkan akuntabilitas dan integritas proses persidangan.