Penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia menghadapi beragam tantangan, di antaranya adalah adanya ketidaksinkronan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan proses hukum sering kali terhambat dan menimbulkan dilema dalam pemberian keadilan. Penelitian ini mengkaji akar masalah tersebut, serta dampak yang muncul dalam praktik penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan telaah mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan praktik kepenjaraan. Hasilnya menunjukan perlunya harmonisasi regulasi dan pembentukan mekanisme koordinasi yang lebih sistematis agar penegakan hukum ekonomi bisa berjalan efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026