Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekosongan norma mengenai batas waktu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan kepada pengungsi yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dalam sistem hukum keimigrasian Indonesia. Pengenaan TAK berupa keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada praktiknya dapat berlangsung tanpa adanya kepastian jangka waktu bagi pengungsi sampai meninggalkan wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) peraturan perundang-undangan keimigrasian belum mengatur batas waktu maksimal pengenaan TAK bagi pengungsi di Rudenim sebagaimana halnya batas waktu yang ditentukan bagi pelanggar keimigrasian pada umumnya; (2) ketidakpastian tersebut berpotensi menimbulkan detensi berkepanjangan (prolonged detention) yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan hak asasi manusia internasional; dan (3) diperlukan pengaturan batas waktu maksimal, serta mekanisme peninjauan berkala (periodic review). Penelitian ini merekomendasikan penyusunan norma teknis yang secara eksplisit mengatur jangka waktu maksimal TAK bagi pengungsi disertai mekanisme peninjauan berkala terhadap kelanjutan penempatan di Rudenim.
Copyrights © 2026