Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia telah mencapai pertumbuhan yang signifikan dalam satu dekade terakhir, dengan sukuk sebagai salah satu instrumen investasi yang mengalami peningkatan paling pesat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan sukuk dalam perspektif fiqih muamalah serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif (library research) yang mengkaji berbagai sumber hukum Islam, regulasi perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sukuk, apabila diterbitkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan syariah, memiliki landasan hukum yang kuat dalam fiqih muamalah, baik berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, ijma’, maupun qiyas. Akad-akad yang digunakan dalam sukuk, seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, dan istishna’, merupakan akad yang telah diakui keabsahannya dalam khazanah fikih Islam klasik maupun kontemporer. Meskipun demikian, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya, terutama terkait potensi penyimpangan dari substansi syariah akibat rekayasa struktur keuangan yang menyerupai obligasi konvensional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kepatuhan syariah dalam penerbitan dan pengelolaan sukuk memerlukan pengawasan yang lebih ketat, peningkatan literasi keuangan syariah, serta harmonisasi regulasi antar-lembaga.
Copyrights © 2026