Legalitas usaha dan produk pangan merupakan aspek penting dalam mendukung keberlanjutan, keamanan produk, serta peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, keterbatasan pengetahuan mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan legalitas masih menjadi hambatan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM pangan di Desa Pasanggrahan akan pentingnya legalitas usaha serta tahapan pemenuhannya. Kegiatan dilaksanakan melalui metode sosialisasi, diskusi, dan pendampingan. Materi mencakup pentingnya legalitas usaha dan produk pangan, persyaratan administrasi, serta prosedur pengajuan legalitas yang relevan bagi UMKM pangan. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan membandingkan tingkat pengetahuan peserta sebelum dan setelah kegiatan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan peserta meningkat hampir 3 kali lipat. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha dan produk pangan. Pendampingan secara berkelanjutan diperlukan agar peningkatan pengetahuan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemenuhan dokumen legalitas sehingga dapat mendukung pengembangan dan daya saing UMKM pangan di Desa Pasanggrahan.
Copyrights © 2026