Penelitian ini menganalisis pelembagaan kewajiban zakat dalam perspektif fikih Maliki melalui perbandingan sistem hukum zakat Sudan dan Indonesia serta merumuskan kerangka analitis hubungan antara kewajiban syar‘i dan kewenangan publik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat merupakan iltizām yang daya ikatnya bersumber dari syariat, sedangkan wilāyah, imāmah, dan maṣlaḥah memberikan dasar bagi pelembagaan pelaksanaannya. Sudan menunjukkan pelembagaan yang lebih kuat melalui Dīwān al-Zakāh dan mekanisme penegakan hukum, sedangkan Indonesia membentuk struktur yang lebih plural melalui BAZNAS dan LAZ dengan ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan public binding contract sebagai kerangka analitis tentatif yang mencakup empat dimensi: legal enforceability, institutional representation, degree of delegation, dan public accountability. Konsep ini bukan jenis akad baru dalam fikih, melainkan kerangka untuk menjelaskan keterikatan hukum yang muncul ketika kewajiban zakat dilembagakan melalui hukum publik. Bagi Indonesia, penguatan pengelolaan zakat diarahkan pada kejelasan kewenangan, koordinasi antarlembaga, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan mustahik.
Copyrights © 2026