ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 4 No. 9 (2026): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, September 2026

Perluasan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menetapkan Ganti Rugi dan Kompensasi terhadap Perbuatan Pejabat Pemerintah yang Melanggar Hukum (Onrechtmatige Averheidsdaad)

Teguh Satya Bhakti (Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Indonesia)
Khalimi (Program Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya, Indonesia)
Siti Wahyu Utami (Fakultas Hukum, Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji perluasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menetapkan ganti rugi dan kompensasi atas perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan kasus melalui kajian terhadap regulasi serta beberapa putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperluas objek sengketa administrasi, mencakup tindakan konkret pemerintah, memperkuat pengujian penyalahgunaan kewenangan, serta mengubah konsep fiktif negatif menjadi fiktif positif. Analisis terhadap beberapa putusan PTUN menunjukkan bahwa perluasan kompetensi telah diterapkan dalam praktik, tetapi mekanisme pemulihan kerugian masih dipengaruhi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi dan kriteria yang lebih jelas dalam menentukan kerugian materiil, proporsionalitas, dan kompensasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Copyrights © 2026