Peralihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan transformasi paradigmatis yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum keuangan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1) transformasi yuridis kewenangan pengawasan aset kripto pasca UU P2SK; dan (2) kecukupan kepastian hukum kerangka regulasi yang terbentuk pasca-peralihan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap regulasi Malaysia dan Singapura. Analisis terhadap hierarki regulasi - UU P2SK, PP 49/2024, POJK 27/2024, dan POJK 23/2025 - menunjukkan bahwa kewenangan OJK bersumber dari atribusi undang-undang yang mengubah konstruksi yuridis aset kripto dari komoditas berjangka menjadi aset keuangan digital. Dibandingkan dengan model Securities Commission Malaysia yang mengklasifikasikan kripto sebagai sekuritas, dan model MAS Singapura yang menerapkan kerangka DTSP ekstrateritorial per 30 Juni 2025, kerangka hukum Indonesia telah menempuh jalur yang tepat namun masih terdapat celah pada aspek koordinasi OJK-BI, regulasi ekstrateritorial, dan kekosongan norma atas aktivitas DeFi. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan lex specialis aset keuangan digital, penerbitan peraturan bersama OJK-BI, dan penguatan standar teknis perlindungan aset konsumen.
Copyrights © 2026