Implementasi kebijakan e-presensi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Lhokseumawe mulai diterapkan pada tahun 2022 sebagai pengganti absensi manual berbasis buku. Penerapan sistem ini bertujuan meningkatkan efektivitas pencatatan dan rekapitulasi kehadiran serta mendukung pengawasan kedisiplinan pegawai. E-presensi memberikan kemudahan dalam pengelolaan kehadiran, termasuk bagi pegawai yang bertugas di luar kantor. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kemampuan sebagian pegawai dalam menggunakan teknologi, gangguan server, keterbatasan akses pada perangkat tertentu, serta belum optimalnya kepatuhan sebagian pegawai dalam melakukan absensi sesuai ketentuan. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan e-presensi di Bappeda Kota Lhokseumawe serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teori implementasi kebijakan Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-presensi di Bappeda Kota Lhokseumawe belum sepenuhnya optimal. Dari aspek aksesibilitas, penggunaan aplikasi masih terkendala jaringan internet, gangguan server, error aplikasi, keterlambatan data, dan kompatibilitas perangkat. Sementara itu, adaptasi teknologi pegawai berjalan secara bertahap melalui arahan, pelatihan, pendampingan, dan penggunaan aplikasi secara rutin sehingga pegawai semakin mampu mengoperasikan e-presensi secara mandiri. Hambatan implementasi terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi perbedaan pemahaman dan kemampuan pegawai serta kebutuhan koordinasi, sedangkan faktor eksternal berupa ketidakstabilan jaringan dan gangguan teknis aplikasi. Dukungan pimpinan, penerimaan pegawai, dan prosedur pelaksanaan yang jelas menjadi faktor pendukung. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sumber daya melalui pelatihan, pendampingan, dan literasi digital agar implementasi e-presensi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Copyrights © 2026