Penelantaran merupakan suatu tindak pidana karena penelantaran tidak mencerminkan sisi humanism seseorang sebagai manusia. Penelantaran adalah tidak dilakukannya kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk kasih sayang dan perhatian terhadap anak. Tetapi tidak semua anak beruntung dan mendapatkan hak-hak mereka, tidak sedikit fakta yang justru memperlihatkan bagaimana orang tua, khususnya ayah, mengabaikan kewajiban dalam merawat dan menafkahi anak. berbagai dalil yang dikemukakan orang tua untuk membenarkan atau setidaknya mengelak dari kewajiban menafkahi anak. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah bentuk perlindungan hukum pidana terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana penelantaran oleh ayah kandung dan penerapan sanksi pidana pelaku penelantaran anak oleh ayah kandung dalam putusan Nomor 159/Pid.Sus/2024/PN Mnd. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Ayah Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Berdasarkan Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2024/PN Mnd perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Copyrights © 2026