Mika Sau’allo Sambira
Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Pelaku Penelantaran Anak oleh Ayah Kandung dalam Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2024/PN Mnd Mika Sau’allo Sambira; Vieta Imelda Cornelis; Noenik Soekorini; Sri Astutik
Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan Vol 10 No S1 (2026): Special Issue
Publisher : Faculty of Law, University of Dr. Soetomo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25139/lex.v10iS1.12659

Abstract

Penelantaran merupakan suatu tindak pidana karena penelantaran tidak mencerminkan sisi humanism seseorang sebagai manusia. Penelantaran adalah tidak dilakukannya kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk kasih sayang dan perhatian terhadap anak. Tetapi tidak semua anak beruntung dan mendapatkan hak-hak mereka, tidak sedikit fakta yang justru memperlihatkan bagaimana orang tua, khususnya ayah, mengabaikan kewajiban dalam merawat dan menafkahi anak. berbagai dalil yang dikemukakan orang tua untuk membenarkan atau setidaknya mengelak dari kewajiban menafkahi anak. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah bentuk perlindungan hukum pidana terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana penelantaran oleh ayah kandung dan penerapan sanksi pidana pelaku penelantaran anak oleh ayah kandung dalam putusan Nomor 159/Pid.Sus/2024/PN Mnd. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Ayah Pelaku Tindak Pidana Penelantaran Anak Berdasarkan Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2024/PN Mnd perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.