Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Kaimana, Papua Barat, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis) yang mengkaji penerapan hukum sebagai kenyataan sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan enam kategori hak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004—meliputi hak atas perlindungan, pelayanan kesehatan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum dan psikologis, rasa aman selama pemeriksaan, serta informasi perkembangan perkara—telah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal. Faktor pendukung dalam penanganan perkara mencakup komitmen dan responsivitas aparat penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), keberadaan struktur kelembagaan Unit PPA, serta koordinasi awal dengan lembaga terkait. Sementara itu, faktor penghambat terdiri atas keterbatasan jumlah personel Unit PPA, minimnya sarana prasarana ruang pelayanan khusus, belum tersedianya kerja sama permanen dengan rumah aman (shelter) dan lembaga pendamping, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, serta kuatnya norma budaya lokal yang menempatkan KDRT sebagai persoalan internal keluarga. Diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, penyediaan fasilitas yang representatif, dan jejaring koordinasi terpadu untuk memastikan pemenuhan hak korban yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026