Nikah siri merupakan praktik perkawinan yang secara faktual membentuk hubungan keluarga, tetapi tidak didukung oleh pencatatan sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Persoalan hukumnya tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan muncul ketika hubungan tersebut harus dibuktikan sebagai dasar untuk memperoleh, mempertahankan, dan menegakkan hak keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan nikah siri, struktur pembuktian hubungan keperdataan, dan mekanisme penyelesaiannya dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pencatatan menimbulkan masalah pembuktian yang berpengaruh terhadap status suami istri, harta, nafkah, hubungan orang tua dan anak, serta kewarisan. Setiap hubungan tersebut memiliki objek, dasar normatif, dan mekanisme pembuktian yang berbeda, sehingga tidak dapat diselesaikan melalui satu instrumen hukum. Penelitian ini menemukan adanya civil recognition gap berupa kesenjangan status, kesenjangan pembuktian, dan kesenjangan realisasi hak. Kebaruannya adalah konstruksi hubungan antara fakta, pengakuan, pembuktian, dan akibat hukum, dengan pendekatan keperdataan diferensial sebagai model penyelesaian. Pencatatan tetap berfungsi preventif, sedangkan itsbat nikah, penetapan asal-usul anak, dan mekanisme pembuktian lainnya berfungsi korektif untuk menjamin penyelesaian perdata yang proporsional.
Copyrights © 2026