Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola penyebaran konten pornografi dari distribusi konvensional ke jaringan digital yang anonim, tertutup, dan mudah berpindah antarplatform. Karakter tersebut menimbulkan persoalan dalam menghubungkan identitas digital, aktivitas elektronik, dan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi atribusi digital dalam menentukan pertanggungjawaban pidana atas penyebaran konten pornografi di jaringan komunitas gay serta mengkaji kecukupan norma hukum dalam mengatribusikan perbuatan digital kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan hanya pada keterkaitan akun dengan konten pornografi, tetapi memerlukan pembuktian hubungan antara identitas subjek, penguasaan akun atau perangkat, aktivitas elektronik, bukti elektronik, dan unsur kesalahan. Keanggotaan dalam komunitas atau grup digital tidak dengan sendirinya melahirkan pertanggungjawaban pidana tanpa bukti keterlibatan secara individu. Kebaruan penelitian ini adalah konstruksi atribusi digital sebagai kerangka yuridis yang menghubungkan fakta elektronik dengan pertanggungjawaban pidana. Konstruksi tersebut memberikan batas yang lebih terukur dalam menentukan pelaku sekaligus memperkuat kepastian hukum dan prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan.
Copyrights © 2026