Mega-korupsi sektor kehutanan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group merupakan salah satu kasus korupsi dan pencucian uang terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, dengan total potensi kerugian perekonomian negara yang diestimasi mencapai lebih dari Rp78 triliun berdasarkan tuntutan Kejaksaan Agung. Kasus ini menandai perubahan paradigma dalam memahami korupsi di sektor agraria, di mana destruksi yang ditimbulkan tidak hanya sekadar diukur berdasarkan kerugian finansial negara, melainkan juga pada kerusakan ekologis (ekosida) dan perampasan ruang hidup masyarakat adat. Artikel ini bertujuan untuk menyintesis literatur ilmiah mengenai mekanisme state-corporate crime dan dampak sosiologis dari korupsi agraria tersebut menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR). Data diambil melalui penelusuran pustaka ilmiah bereputasi dalam rentang 2014-2024 di basis data Scopus, Google Scholar, Portal Garuda, dan INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, dengan protokol seleksi berbasis kriteria inklusi-eksklusi ketat yang menghasilkan 15 artikel final untuk dianalisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma difasilitasi oleh jaringan patronase transaksional antara elit politik lokal dan korporasi melalui manipulasi instrumen perizinan lahan hutan lindung, yang beroperasi secara sistematis sejak era desentralisasi. Secara sosiologis, alih fungsi lahan ilegal seluas 37.095 hektare ini memproduksi kemiskinan struktural, alienasi spasial masyarakat adat, dan konflik agraria berkepanjangan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Studi ini menggarisbawahi pentingnya integrasi pendekatan kriminologi hijau dan sosiologi hukum dalam penegakan hukum anti-korupsi, serta perlunya perancangan ulang kebijakan agraria yang berfokus pada keadilan ekologis dan pengakuan penuh atas hak spasial komunitas lokal.
Copyrights © 2025