Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities
Vol. 6 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)

Akibat Hukum Kebatalan Perjanjian Pembiayaan Dalam Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard

Prameswari Bunga Kedaton (Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Itok Dwi Kurniawan (Universitas Sebelas Maret)
Diana Tantri Cahyaningsih (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap Perjanjian Pembiayaan dengan pembebanan Jamina Fidusia dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Putusan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN.Amb, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada tidak dipenuhinya ketentuan formal pembentukan Akta Jaminan Fidusia di depan hadapan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sehingga pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan. Berdasarkan hasil analisis, Perjanjian Pembiayaan sebagai perjanjian pokok dan Akta Jaminan Fidusia sebagai perjanjian accessoir memiliki kedudukan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, ketidakabsahan pembentukan Akta Jaminan Fidusia tidak serta-merta mengakibatkan Perjanjian Pembiayaan kehilangan keabsahannya sepanjang tetap memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat hukum yang timbul seharusnya terbatas pada tidak lahirnya Jaminan Fidusia sebagai hak jaminan kebendaan, sedangkan Perjanjian Pembiayaan tetap mempunyai kekuatan mengikat sebagai dasar hubungan hukum para pihak.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijssh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH) hadir sebagai platform publikasi ilmiah bagi mahasiswa, guru, dosen, praktisi, maupun peneliti yang berfokus pada dinamika ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini berkomitmen untuk mendiseminasikan hasil riset dan kajian kritis yang relevan ...