Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) adalah instrumen penting dalam dunia bisnis yang memungkinkan para pelaku usaha, untuk menggabungkan sumber daya guna melaksanakan proyek besar dan mengakses fasilitas kredit perbankan. Namun, implementasi KSO sering kali menghadapi permasalahan hukum terkait kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas peran notaris dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara perusahaan berbadan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa peran notaris dalam Perjanjian Kerjasama Operasional ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan didukung hasil wawancara dengan notaris. Serta analasis data secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) sangat krusial, dimulai dari tahap pra-perjanjian, pelaksanaan perjanjian dan pasca-perjanjian. Notaris memberikan penyuluhan hukum, memastikan terpenuhinya syarat sah perjanjian, hingga membuat akta otentik yang menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Notaris juga berperan dalam proses pasca-kontrak, seperti penyelesaian sengketa dan penyimpanan dokumen. Notaris memastikan dokumen-dokumen korporasi lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum, Notaris juga memiliki peran penting dalam pembuatan addendum perjanjian jika diperlukan.
Copyrights © 2026