Perkembangan transaksi jual beli daring melalui fitur Marketplace pada platform media sosial Facebook memunculkan celah baru bagi tindak pidana penipuan, mengingat platform tersebut tidak menyediakan mekanisme escrow maupun verifikasi identitas penjual sebagaimana platform e-commerce formal. Meskipun ketentuan Pasal 378 KUHP/Pasal 492 KUHP Baru dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE telah tersedia sebagai dasar hukum, efektivitas penegakannya di tingkat daerah seperti Kota Bandar Lampung masih menghadapi tantangan nyata pada tahap pengungkapan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum dari Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi Facebook Marketplace terhambat oleh lima faktor yang saling berkelindan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Faktor hukum, penegak hukum, dan sarana pada dasarnya telah mendukung pelaksanaan pengungkapan meskipun masih terdapat keterbatasan tertentu. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti rendahnya literasi digital, keengganan melapor, kebiasaan bertransaksi berbasis kepercayaan sepihak, dan longgarnya perlindungan data pribadi yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keamanan digital masyarakat secara masif serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara lebih konsisten guna mendorong pengungkapan kasus penipuan Facebook Marketplace secara lebih efektif.
Copyrights © 2026