Journal of Law, Education and Business
Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026

Faktor Penghambat dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan pada Transaksi Jual Beli melalui Facebook Marketplace (Studi di Polresta Bandar Lampung)

Muhammad Reyhan Andika Marga (Universitas Lampung)
Muhammad Farid (Universitas Lampung)
Fristia Berdian Tamza (Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2026

Abstract

Perkembangan transaksi jual beli daring melalui fitur Marketplace pada platform media sosial Facebook memunculkan celah baru bagi tindak pidana penipuan, mengingat platform tersebut tidak menyediakan mekanisme escrow maupun verifikasi identitas penjual sebagaimana platform e-commerce formal. Meskipun ketentuan Pasal 378 KUHP/Pasal 492 KUHP Baru dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE telah tersedia sebagai dasar hukum, efektivitas penegakannya di tingkat daerah seperti Kota Bandar Lampung masih menghadapi tantangan nyata pada tahap pengungkapan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi jual beli melalui Facebook Marketplace di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teori faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum dari Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan tindak pidana penipuan pada transaksi Facebook Marketplace terhambat oleh lima faktor yang saling berkelindan, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Faktor hukum, penegak hukum, dan sarana pada dasarnya telah mendukung pelaksanaan pengungkapan meskipun masih terdapat keterbatasan tertentu. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti rendahnya literasi digital, keengganan melapor, kebiasaan bertransaksi berbasis kepercayaan sepihak, dan longgarnya perlindungan data pribadi yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan literasi keamanan digital masyarakat secara masif serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara lebih konsisten guna mendorong pengungkapan kasus penipuan Facebook Marketplace secara lebih efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jleb

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Education, and Business dengan nomor terdaftar E-ISSN 2988-1242 (online) dan P-ISSN 2988-604X (Cetak) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JLEB bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli dan review hasil penelitian tentang: 1. ...