Perkembangan teknologi artificial intelligence telah melahirkan berbagai bentuk inovasi digital, salah satunya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi audio, gambar, maupun video secara realistis. Di satu sisi, teknologi tersebut memberikan manfaat dalam industri kreatif dan pengembangan teknologi digital, namun di sisi lain juga menimbulkan ancaman serius berupa penyebaran disinformasi, penipuan digital, pencemaran nama baik, pornografi non-konsensual, hingga manipulasi politik. Permasalahan utama dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini adalah belum adanya pengaturan khusus mengenai deepfake sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan teknologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake, mengkaji kelemahan sistem pertanggungjawaban pidana yang berlaku, serta merumuskan rekonstruksi kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan deepfake di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan kejahatan berbasis artificial intelligence karena regulasi yang ada masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai ketentuan seperti KUHP, UU ITE, UU PDP, dan UU TPKS. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pertanggungjawaban pidana melalui pembentukan regulasi khusus terkait artificial intelligence dan deepfake guna menciptakan kepastian hukum, perlindungan korban, serta efektivitas penegakan hukum di era digital.
Copyrights © 2026