Karyawan marketing banyak dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disusun sepihak oleh perusahaan, sementara ketentuan tentang target, komisi, jam kerja, dan perpanjangan kontrak sering tidak dirumuskan secara terang. Penelitian ini bertujuan menganalisis transparansi PKWT sebagai bentuk perlindungan hukum bagi karyawan marketing serta menilai kekuatan hukum dan akibat hukum PKWT yang tidak transparan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, KUHPerdata, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi merupakan syarat agar kesepakatan dalam PKWT lahir secara bebas dan proporsional, sehingga berfungsi sebagai perlindungan preventif. PKWT mengikat sepanjang memenuhi syarat formal dan materiil; PKWT untuk pekerjaan pemasaran yang bersifat tetap, melampaui lima tahun, atau tidak tertulis demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sedangkan klausul yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak mengikat. Penelitian ini merekomendasikan rumusan klausul minimum PKWT tenaga pemasaran dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Copyrights © 2026