Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 menghapus batas paling banyak 34 kementerian dan menyerahkan jumlah kementerian pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Perubahan ini beriringan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih sebagai kabinet terbesar sejak Reformasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai batas konstitusional hak prerogatif Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan historis dan normatif hak prerogatif Presiden dalam pembentukan kementerian negara serta batas konstitusionalnya pasca berlakunya undang-undang tersebut. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus, dengan bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan menteri merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sedangkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian merupakan materi undang-undang sehingga tidak sepenuhnya bersifat prerogatif. Penghapusan batas jumlah kementerian tanpa parameter terukur berpotensi mendorong pengisian kabinet berbasis akomodasi koalisi, memperbesar beban birokrasi dan anggaran, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan pengawasan legislatif. Oleh karena itu, prinsip checks and balances perlu diwujudkan melalui perumusan parameter objektif kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, penguatan pertimbangan DPR, dan pelaksanaan konsisten putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Copyrights © 2026