Pi'il Pesenggiri merupakan norma tertinggi dalam hukum adat Lampung yang menjadi pedoman perilaku, tata laku, dan kebiasaan masyarakatnya. Nilai ini dikenal pula dengan istilah bu pi'il (berprinsip), yang mencerminkan kehormatan, harga diri, etika, serta sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat. Pada masyarakat transmigrasi di Desa Bagelen, penerapan nilai tersebut belum berjalan optimal karena perbedaan latar belakang budaya dan kebiasaan sosial warga. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tingkat pemahaman masyarakat terhadap Pi'il Pesenggiri, mengidentifikasi kendala penerapannya, serta merumuskan upaya implementasi yang berkelanjutan sebagai pedoman kehidupan sosial masyarakat setempat. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, diskusi, dan pendekatan partisipatif, dengan pengukuran melalui pre test dan post test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat sebesar 23,81 poin, dari rata-rata 59,76 pada pre test menjadi 83,57 pada post test. Temuan ini menunjukkan bahwa Pi'il Pesenggiri dapat menjadi pendekatan berbasis kearifan lokal untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, toleran, dan saling menghargai di tengah keberagaman sosial budaya.
Copyrights © 2026