Penggunaan media sosial yang semakin intensif di kalangan remaja menghadirkan tantangan dalam penerapan etika bermedia sosial dan perlindungan ruang pribadi, khususnya terkait privasi, consent, serta kekerasan berbasis gender online. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum siswa SMAN 4 Bandar Lampung mengenai etika bermedia sosial dan perlindungan ruang pribadi di internet. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum yang meliputi penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab, serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Materi yang diberikan mencakup pengertian media sosial, batasan hukum privasi dan konsep consent di dunia maya, sanksi hukum pelanggaran ruang pribadi dan kekerasan berbasis gender online, serta panduan menjaga keamanan ruang pribadi dan data digital. Kegiatan diikuti oleh 50 siswa dan beberapa guru SMAN 4 Bandar Lampung. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum peserta, yang ditunjukkan oleh kenaikan nilai rata-rata dari 52,5 pada pretest menjadi 76,7 pada posttest. Selain peningkatan hasil evaluasi, peserta menunjukkan antusiasme dalam mengikuti penyampaian materi serta aktif dalam diskusi dan tanya jawab. Hasil tersebut menunjukkan bahwa edukasi etika bermedia sosial dan perlindungan ruang pribadi dapat menjadi upaya yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum siswa serta mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2026