YUSTISI
Vol 13 No 3 (2026)

BUDAYA HUKUM MASYARAKAT MANDALLE TERHADAP PERNIKAHAN ANAK ANALISIS YURIDIS DAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

Haerul (IAIN Parepare)
Sudirman L (IAIN Parepare)
M. Ali Rusydi (IAIN Parepare)
Fikri (IAIN Parepare)
Agus Muchsin (IAIN Parepare)
Nur Hazmi Asyikin (IAIN Parepare)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya hukum masyarakat Mandalle terhadap praktik pernikahan anak serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif yuridis dan hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat Mandalle masih cenderung permisif terhadap praktik pernikahan anak, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial, pertimbangan ekonomi, serta tekanan lingkungan. Dalam perspektif yuridis, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, namun tetap berlangsung melalui mekanisme dispensasi dan lemahnya penegakan hukum. Sementara itu, dalam perspektif hukum keluarga Islam, pernikahan anak tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kemaslahatan, karena kurang mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pernikahan anak di Mandalle merupakan hasil interaksi antara budaya hukum, hukum positif, dan pemahaman hukum Islam yang belum sepenuhnya selaras. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan integratif melalui penguatan kesadaran hukum, edukasi masyarakat, serta peran aktif tokoh agama dan tokoh sosial guna menekan praktik pernikahan anak.

Copyrights © 2026