YUSTISI
Vol 13 No 3 (2026)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL AKIBAT PERGAULAN BEBAS DARI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK: (Studi Kasus: Kampung Cisereh, Desa Cisereh, Kabupaten Pandeglang)

Sofia Billa Paradise (Universitas Primagraha)
Dika Ratu Marfu’atun (Universitas Primagraha)
Santy Fitnawati (Universitas Primagraha)
Muhammad Wahyudin (Universitas Primagraha)
Fathullah Fathullah (Universitas Primagraha)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2026

Abstract

Perkembangan media sosial telah membawa dampak negatif berupa meningkatnya kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Salah satu kasus terjadi di Kampung Cisereh, Desa Cisereh, Kabupaten Pandeglang. Dalam kasus tersebut pelaku juga berstatus anak di bawah umur dan penyelesaian dilakukan melalui diversi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban dan mengidentifikasi kendala dalam penerapannya.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris sebagai data pendukung dengan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan Polsek Menes, orang tua korban, dan Aparat Desa, serta studi dokumen berupa Berita Acara Musyawarah dan peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban di Kampung Cisereh dilakukan melalui mekanisme diversi berupa tahanan rumah dan wajib lapor bagi pelaku, serta pemberian ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000,00 dan rehabilitasi bagi korban. Adapun kendala dalam pelaksanaannya meliputi belum adanya kepastian hukum formil berupa Berita Acara tertulis yang berkekuatan hukum, belum terpenuhinya Pasal 69B huruf b tentang perlindungan identitas korban dari penyebaran di media sosial dan huruf c tentang jaminan keselamatan pasca-diversi. Sedangkan kendala meliputi faktor sosial-budaya berupa budaya malu yang menganggap kasus sebagai aib keluarga, faktor ekonomi dengan 790 keluarga miskin dan keterbatasan pengawasan orang tua karena bekerja sebagai buruh tani, faktor psikologis berupa trauma korban, serta faktor teknologi berupa rendahnya literasi digital yang semakin maju. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Di Bawah Umur, Pelecehan Seksual, Media Sosial

Copyrights © 2026