Penyandang disabilitas tuli masih menghadapi hambatan komunikasi dalam memperoleh layanan hukum yang inklusif dan aksesibel. Salah satu kendala di Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) adalah belum adanya kemampuan bahasa isyarat pada paralegal, advokat, dan staf, sehingga pelayanan kepada klien tuli masih bergantung pada penerjemah eksternal. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bahasa isyarat untuk mendukung pemenuhan akses keadilan yang setara. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dasar bahasa isyarat dalam pelayanan hukum bagi penyandang tuli. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-partisipatif melalui tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pelatihan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi, demonstrasi, praktik langsung, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan diikuti oleh 20 peserta yang terdiri atas paralegal, advokat, staf PBHRSU, dan mitra. Hasil menunjukkan peningkatan rata-rata skor dari 53,40 pada pre-test menjadi 84,25 pada post-test, dengan peningkatan sebesar 30,85 poin atau 57,8%. Peserta juga menunjukkan kemampuan mempraktikkan kosakata dan komunikasi dasar BISINDO yang relevan dengan pelayanan hukum. Hasil ini menunjukkan bahwa pelatihan bahasa isyarat dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat pelayanan hukum yang lebih inklusif, aksesibel, dan setara bagi penyandang tuli.
Copyrights © 2026