Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi maslahah dalam sistem pewarisan harato pusako tinggi masyarakat Minangkabau dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana sistem pewarisan adat tersebut membangun nilai kemaslahatan serta relevansinya dengan tujuan-tujuan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah, melalui penelaahan terhadap literatur hukum Islam, hukum adat Minangkabau, serta kajian akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan harato pusako tinggi memiliki karakter kepemilikan komunal yang tidak berorientasi pada pembagian individual, melainkan pada keberlanjutan fungsi sosial, ekonomi, dan genealogis masyarakat adat. Sistem ini terbukti mengandung berbagai dimensi kemaslahatan, seperti perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan akal (ḥifẓ al-‘aql). Dengan demikian, pusako tinggi tidak hanya berfungsi sebagai institusi adat, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang menjaga stabilitas dan keberlanjutan komunitas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sistem pewarisan harato pusako tinggi tidak bertentangan dengan prinsip syariat, melainkan merupakan bentuk aktualisasi nilai maslahah yang selaras dengan tujuan Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam konteks masyarakat adat Minangkabau.
Copyrights © 2026