Penelitian ini mempunyai tujuan dalam rangka menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Installasi/Pemasangan Mesin Peralatan Industri dan Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021. Metode penelitian yang dipergunakan ialah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data didapatkan melalui wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Temuan penelitian mengungkapkan bahwasanya secara normatif, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing telah memberikan kepastian hukum melalui mekanisme RPTKA, pembatasan jabatan, kewajiban transfer of knowledge, dan pembayaran DKPTKA. Dalam praktiknya, PT. X telah melaksanakan sebagian besar kewajiban sesuai peraturan, seperti pengesahan RPTKA, penempatan tenaga kerja sesuai kompetensi, dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja lokal. Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, khususnya dalam pemberian sertifikat pelatihan kepada tenaga kerja pendamping dan pelaporan penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kesimpulannya, implementasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT. X telah berjalan cukup baik namun belum sepenuhnya optimal, terutama dalam aspek administratif dan substansi transfer keahlian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pelaksanaan agar tujuan penggunaan TKA dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dapat tercapai secara efektif.
Copyrights © 2026