Asuransi karbon merupakan bentuk asuransi baru dalam dunia asuransi sendiri, seiring dengan komitmen Indonesia dalam kontribusi secara nasional untuk membatasi emisi gas rumah kaca pasar karbon menjadi instrumen ekonomi yang krusial. Namun penyerapan karbon memiliki risiko tinggi mulai dari kegagalan proyek akibat bencana alam (seperti kebakaran hutan) hingga perubahan regulasi. Asuransi karbon muncul sebagai mekanisme pengalihan risiko yang belum memiliki kerangka regulasi yang spesifik dalam tata hukum positif Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami asuransi karbon dari pendekatan hukum agar lebih berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat dan bagaimana juga dampaknya dalam perubahan iklim di Indonesia. Selain itu kedudukannya sama dengan asuransi pada umumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif yang mengkaji permasalahan apa saja yang muncul dalam penelitian ini. Metode pendekatan yang diterapkan adalah yuridis normatif yang mengacu pada aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang memberikan ruang bagi inovasi sektor keuangan, aturan turunan yang spesifik mengatur asuransi karbon dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih sangat terbatas. Secara hukum, asuransi karbon dapat dikatakan sebagai asuransi umum, namun memerlukan standarisasi dalam penghitungan klaim yang singkron dengan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim. Kendala utama meliputi ketidakpastian defenisi objek asuransi pada kredit karbon yang tidak berwujud dan perlunya harmonisasi antara aturan baik secara internasional dan regional.
Copyrights © 2026