Artikel ini menelaah hubungan antara pemisahan berkas perkara pidana (splitsing), pembuktian kekerasan bersama, dan pemidanaan individual dalam dua putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang berasal dari satu peristiwa pengeroyokan: Nomor 44/Pid.B/2023/PN Kka dan Nomor 61/Pid.B/2023/PN Kka. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan perbandingan terstruktur atas perbuatan yang didakwakan, dasar pembuktian, keterlibatan masing-masing terdakwa, tuntutan jaksa, keadaan yang meringankan, serta pidana yang dijatuhkan. Tiga terdakwa dalam Putusan Nomor 44 dijatuhi pidana penjara sepuluh bulan, sedangkan empat terdakwa dalam Putusan Nomor 61 dijatuhi pidana enam bulan. Perbedaan hasil tersebut berjalan bersama tuntutan jaksa masing-masing lima belas dan sepuluh bulan. Adanya disparitas tidak dengan sendirinya membuktikan ketidakadilan karena peran terdakwa dan keadaan proseduralnya juga berbeda. Akan tetapi, uraian dalam ringkasan putusan yang dianalisis akan lebih kuat apabila secara tegas menghubungkan perbuatan serta keadaan pribadi setiap terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan. Splitsing merupakan perangkat prosedural, bukan alasan tersendiri untuk menjatuhkan pidana yang tidak setara. Artikel ini menawarkan matriks perbandingan yang tidak mengikat dan dapat ditinjau kembali untuk menjaga kemandirian pembuktian sekaligus mendorong analisis proporsionalitas yang transparan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dibahas hanya sebagai tolok ukur normatif ke depan dan tidak diterapkan secara surut pada putusan tahun 2023.
Copyrights © 2026