Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah siswa Madrasah Aliyah Negeri 4 Martapura, khususnya mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode yang digunakan adalah Service Learning, yaitu pendekatan pedagogis yang mengintegrasikan ceramah interaktif dengan keterlibatan langsung peserta dalam simulasi dan diskusi kasus-kasus sengketa syariah nyata. Kegiatan dilaksanakan pada 3 Maret 2026 dengan 31 peserta dari kelas X dan XI. Desain kegiatan meliputi tiga tahap utama: (1) tahap persiapan dan orientasi; (2) tahap ceramah interaktif dan diskusi kelompok; dan (3) tahap refleksi dan evaluasi kualitatif. Hasil menunjukkan antusiasme dan keterlibatan peserta yang sangat tinggi; seluruh kelompok berhasil menyelesaikan analisis kasus secara tepat, dan 91,7% peserta menyatakan puas serta siap menerapkan pengetahuan yang diperoleh. Kegiatan ini berkontribusi nyata pada peningkatan kesadaran hukum generasi muda tentang hak-hak mereka sebagai konsumen syariah serta alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi (sulhu, tahkim/BASYARNAS, mediasi, konsiliasi) yang lebih cepat, murah, dan sesuai prinsip Islam.
Copyrights © 2026