Perkembangan media sosial di Indonesia memperluas ruang berekspresi sekaligus meningkatkan potensi penyimpangan berbahasa, seperti ujaran penghinaan dan pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan makna ujaran warganet dalam komentar media sosial Instagram dan X (Twitter) berdasarkan perspektif linguistik forensik serta pemenuhannya terhadap unsur-unsur hukum pidana berbahasa. Penelitian kualitatif deskriptif ini menggunakan pendekatan linguistik forensik dengan metode padan intralingual. Data berupa tuturan warganet yang diambil melalui teknik simak, catat, dan dokumentasi tangkapan layar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk ujaran penghinaan mencakup leksikon peyoratif dan perundungan fisik, tuturan stereotip dan pelabelan sosial, serta ujaran sindiran dan tuduhan tanpa bukti. Dari segi tipografi digital, penggunaan huruf kapital, repetisi emoji tertawa atau menangis, serta pengulangan tanda baca berfungsi memperkuat kadar celaan pragmatis. Secara forensik, ujaran-ujaran tersebut memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik secara eksplisit maupun implisit melalui implikatur percakapan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2026