Perdagangan melalui media sosial berkembang pesat dan melahirkan potensi pajak penghasilan yang besar, namun pengawasan dan pemungutannya belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, kendala pelaksanaan, dan upaya mewujudkan kesetaraan pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi jual beli melalui media sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta didukung data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan dari jual beli melalui media sosial pada prinsipnya termasuk objek pajak karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Akan tetapi, belum tersedia aturan teknis yang secara khusus mengatur identifikasi pelaku, validasi nilai transaksi, dan integrasi data antara otoritas pajak, penyelenggara sistem elektronik, serta sistem pembayaran nasional. Diperlukan regulasi khusus, integrasi data, edukasi wajib pajak, dan pengawasan berbasis teknologi untuk menciptakan kepastian hukum, kepatuhan, dan level playing field. Kata Kunci: Pajak Penghasilan, Media Sosial, E-Commerce, Kepatuhan Pajak, Level Playing Field
Copyrights © 2023