Artikel ini menganalisis konstitusionalitas wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya air setelah pembatalan UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi dan berlakunya rezim UU Nomor 17 Tahun 2019 serta PP Nomor 30 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan putusan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak menguasai negara tidak cukup dipahami sebagai kewenangan regulatif, tetapi harus diwujudkan melalui kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air secara nyata. Kebaruan artikel ini terletak pada perumusan uji konstitusionalitas berbasis hak asasi manusia terhadap setiap bentuk pengusahaan air, meliputi prioritas kebutuhan dasar, keterjangkauan, keberlanjutan ekologis, anti-monopoli, dan akuntabilitas publik. Pengelolaan oleh swasta hanya konstitusional jika bersifat terbatas, diawasi ketat, dan tidak menggeser fungsi sosial air sebagai kebutuhan dasar rakyat. Kata Kunci: hak atas air, hak menguasai negara, privatisasi, sumber daya air, kesejahteraan
Copyrights © 2023