Penelitian ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 sebagai instrumen kebijakan publik yang mengatur pendirian rumah ibadah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan evaluasi kebijakan publik. Analisis didasarkan pada standar konstitusional dan hak asasi manusia, desain regulasi PBM 2006, dokumen resmi, serta bukti implementasi terdokumentasi. Empat kriteria Dunn, yaitu effectiveness, equity, adequacy, dan responsiveness, digunakan sebagai parameter evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM 2006 memuat persyaratan administratif sekaligus mekanisme korektif melalui fasilitasi pemerintah daerah dan penyelesaian perselisihan. Namun, pencapaian tujuan kebijakan belum konsisten pada berbagai konteks yang terdokumentasi. Persyaratan yang berlaku sama secara formal dapat menimbulkan beban substantif berbeda bagi komunitas minoritas, sedangkan efektivitas mekanisme korektif bergantung pada kapasitas institusi, imparsialitas, dan kualitas tata kelola lokal. Penelitian ini membedakan persoalan desain regulasi dari persoalan implementasi dan merekomendasikan reformasi yang menggabungkan penyempurnaan norma, akuntabilitas institusi, transparansi keputusan, partisipasi inklusif, dan tata kelola berorientasi hak. Kontribusinya terletak pada kerangka evaluasi normatif-kebijakan yang menghubungkan hak konstitusional, implementasi, dan tata kelola.
Copyrights © 2026