Pengharaman aborsi dalam hukum Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip filsafat hukum Islam yang mendalam. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi hikmah dan rahasia di balik larangan aborsi dalam perspektif ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Kajian dilakukan dengan menelaah ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih yang membahas tahapan penciptaan janin, waktu peniupan ruh, serta larangan membunuh jiwa secara tidak sah. Selain itu, artikel ini menggunakan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka analisis utama, khususnya pada aspek perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl) sebagai dua dari lima tujuan pokok syariat. Hasil kajian menunjukkan bahwa kehidupan janin memiliki nilai intrinsik yang wajib dilindungi sejak awal proses penciptaan hingga kelahiran. Aborsi tanpa alasan syar‘i yang kuat seperti kondisi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan merupakan pelanggaran terhadap nilai ketuhanan, tanggung jawab moral, dan prinsip keadilan syariah. Pendekatan normatif-filosofis yang digunakan menegaskan bahwa larangan aborsi tidak hanya berbasis pada hukum tekstual, tetapi juga merupakan ekspresi dari sistem hukum Islam yang etis, spiritual, transenden, dan berorientasi pada perlindungan kehidupan sebagai amanah ilahiyah. Dengan demikian, pengharaman aborsi dalam Islam harus dipahami secara kontekstual dan multidisipliner, mencakup dimensi medis, sosial, dan psikologis. Artikel ini merekomendasikan penerapan pendekatan maqāṣid secara lebih progresif dalam penetapan fatwa serta penyusunan kebijakan publik agar hukum Islam tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika zaman tanpa kehilangan nilai substansialnya.
Copyrights © 2025