Stunting merupakan masalah gizi kronis yang menghambat pertumbuhan anak dan menjadi isu nasional di Indonesia. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, berperan strategis dalam menurunkan angka stunting melalui program keluarga berencana dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini mengkaji implementasi program BKKBN dari perspektif hukum Islam, khususnya terkait kewajiban nafkah dan konsep keluarga sakinah. Menggunakan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menganalisis kesesuaian program BKKBN dengan prinsip hukum keluarga Islam, seperti yang diatur dalam Surah An-Nisa ayat 34, serta dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga Muslim di Kabupaten Polewali Mandar, Jawa Tengah. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaksana program BKKBN, tokoh agama, dan keluarga penerima manfaat, serta analisis literatur fikih dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program BKKBN, seperti edukasi gizi, pendampingan keluarga, dan promosi kesehatan reproduksi, selaras dengan maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl, dengan menurunkan prevalensi stunting dari 24,7% (2022) menjadi 21,3% (2024). Namun, tantangan seperti rendahnya literasi gizi, keterbatasan ekonomi, dan resistensi terhadap kontrasepsi masih menghambat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan modul penyuluhan berbasis syariat dan kolaborasi dengan organisasi keagamaan untuk meningkatkan penerimaan masyarakat dan mendukung pembentukan keluarga sakinah.
Copyrights © 2025