Penyuluhan hukum keluarga Islam di Indonesia sering menghadapi tantangan adaptasi dengan kearifan lokal, terutama di pedesaan dengan basis adat kuat seperti masyarakat Mandar di Sulawesi Barat, di mana pendekatan top-down cenderung kurang efektif karena mengabaikan konteks budaya dan partisipasi komunitas. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan transformasi paradigma menuju model bottom-up untuk meningkatkan literasi hukum, mengurangi perkawinan dini, dan memperkuat kohesi sosial. Rumusan masalah mencakup bentuk dan karakteristik pendekatan bottom-up di KUA Kecamatan Campalagian, mekanisme pelaksanaannya, efektivitasnya dalam literasi hukum keluarga Islam, faktor pendukung-penghambat, serta rekomendasi replikasi nasional. Metode penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam terhadap 15 informan kunci (penyuluh, tokoh adat, imam desa, perempuan majelis taklim), observasi partisipan di kegiatan lapangan, analisis dokumen program KUA 2020-2024, serta data sekunder dari Kementerian Agama. Analisis data menggunakan triangulasi sumber dan tema tematik untuk validitas. Hasil penelitian menunjukkan pendekatan bottom-up berbentuk partisipatif-komunitarian melalui empat program utama (Posluhdus, Siri’ na Pacce Hukum Keluarga, FD-ITA, Bimwin Adat-Plus) dengan mekanisme lima tahap (identifikasi, perumusan, pelaksanaan, pendampingan, evaluasi) dan koordinasi horizontal multi-aktor (230 orang). Efektivitasnya terbukti dengan peningkatan literasi 86,7%, penurunan perkawinan di bawah umur 67,9%, pencatatan akta nikah 94%, dan inisiatif mandiri pengajian waris di 50% desa. Faktor pendukung meliputi legitimasi tokoh lokal dan kepemimpinan visioner, sementara penghambat seperti keterbatasan SDM diatasi melalui kemitraan. Rekomendasi mencakup enam kebijakan replikasi model PHK-BKA, termasuk FD-ITA wajib dan modul bilingual.
Copyrights © 2025