Pemenuhan perumahan layak huni merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun dalam praktiknya penerapan kebijakan SPM bidang perumahan masih menghadapi berbagai kendala, terutama di daerah berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) perumahan layak huni di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dengan fokus pada aspek komunikasi kebijakan, dukungan sumber daya, serta keterkaitan antara disposisi aparatur pelaksana dan struktur birokrasi dalam menentukan efektivitas penerapan kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap aparatur pemerintah daerah dan masyarakat penerima manfaat. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan komunikasi SPM perumahan belum sepenuhnya berjalan efektif, terutama dalam hal kejelasan informasi dan pemahaman masyarakat. Dukungan sumber daya, baik sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana dan prasarana, masih terbatas dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target SPM. Selain itu, disposisi aparatur yang belum merata serta struktur birokrasi yang bersifat sektoral dan kurang terkoordinasi menjadi faktor penghambat utama dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi SPM perumahan layak huni di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum optimal dan memerlukan penguatan kebijakan komunikasi, peningkatan kapasitas sumber daya, serta pembenahan koordinasi dan struktur birokrasi agar pelayanan perumahan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026