Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di madrasah tidak cukup didukung oleh panduan operasional karena mutu layanan juga ditentukan oleh kapasitas organisasi, kemudahan akses, etika profesional, dan evaluasi berbasis bukti. Penelitian ini bertujuan menganalisis orientasi kebijakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2020, mengidentifikasi tantangan implementasinya, dan merumuskan implikasi bagi pengembangan layanan bimbingan dan konseling pada Madrasah Aliyah di Kota Surakarta. Penelitian kualitatif ini menggunakan desain studi pustaka dan analisis dokumen tanpa melibatkan responden manusia. Data dikumpulkan dari keputusan tersebut sebagai sumber primer serta artikel internasional terindeks Scopus, artikel nasional terindeks SINTA, sumber keislaman, dan dokumen resmi kelembagaan sebagai sumber sekunder. Data dianalisis menggunakan analisis isi tematik melalui pembacaan dokumen, ekstraksi informasi, pengelompokan tema, perbandingan antarsumber, dan penyusunan sintesis berdasarkan pendekatan READ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan telah menyediakan kerangka program yang komprehensif, tetapi penerapannya memerlukan perencanaan yang koheren, kapasitas layanan yang memadai, pembagian peran yang jelas, akses bantuan, perlindungan kerahasiaan, mekanisme rujukan, dan evaluasi berbasis hasil. Kontribusi konseptual penelitian ini berupa lima kriteria pengembangan layanan, yaitu relevansi, akses, kesinambungan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat peserta didik. Prinsip amanah, keadilan, dan hikmah memperkuat kelima kriteria tersebut apabila dipadukan dengan kompetensi profesional. Madrasah disarankan melakukan asesmen kebutuhan dan audit kapasitas, memperkuat prosedur kerahasiaan dan rujukan, serta mengevaluasi proses dan hasil layanan. Penelitian lapangan selanjutnya perlu menguji kelima kriteria tersebut pada Madrasah Aliyah di Kota Surakarta.
Copyrights © 2026