Kajian mengenai hakikat dan majaz serta sharih dan kinayah merupakan bagian penting dalam metodologi ushul fikih karena berkaitan erat dengan proses penafsiran nash syariat dalam menghasilkan hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Artikel ini bertujuan menganalisis dialektika makna hakikat dan majaz serta sharih dan kinayah dalam perspektif ushul fikih kontemporer dengan menyoroti penerapannya pada berbagai persoalan hukum modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap literatur klasik ushul fikih dan pemikiran kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap makna hakikat dan majaz tidak lagi dipandang sebagai pertentangan antara makna literal dan makna kiasan semata, melainkan sebagai instrumen hermeneutis yang memungkinkan teks syariat tetap relevan dalam menjawab dinamika sosial. Demikian pula, konsep sharih dan kinayah berfungsi sebagai perangkat interpretatif untuk menentukan tingkat kejelasan suatu lafaz dalam menetapkan konsekuensi hukum, khususnya pada persoalan akad digital, transaksi elektronik, komunikasi melalui media sosial, serta penyelesaian sengketa keluarga yang memanfaatkan teknologi informasi. Dialektika antara kedua konsep tersebut memperlihatkan bahwa penetapan hukum tidak hanya bergantung pada struktur kebahasaan, tetapi juga mempertimbangkan konteks, tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), serta kemaslahatan masyarakat.
Copyrights © 2026