Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perempuan dalam sistem kewarisan menurut hukum adat Bali.Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat adat serta bersifat dinamis. Dari pandangan Hukum adat tersebut menyatakan bahwa hukum adat dipandang sebagai refleksi nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya negara modern. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang digunakan untuk melihat hukum dalam praktik nyata dan meneliti bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Adapun pembahasan yang dibahas dalam penelitian ini: Bagaimana kedudukan perempuan dalam sistem kewarisan menurut hukum adat Bali serta Bagaimana penerapan kewarisan terhadap perempuan dalam hukum adat Bali dari perspektif HAM. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan perempuan dalam sistem kewarisan adat Bali pada prinsipnya tidak sepenuhnya tertutup, melainkan sangat bergantung pada status dan tanggung jawab yang dijalankan dalam keluarga adat. Di Desa Apuan dan Penglipuran, perempuan dapat ditetapkan sebagai purusa melalui mekanisme tertentu seperti perkawinan nyentana, sehingga memperoleh hak waris penuh karena memikul kewajiban adat dan spiritual keluarga. Sementara itu, di Desa Tenganan Pegringsingan, sistem adat memiliki karakter tersendiri yang memungkinkan pengakuan tanggung jawab keluarga secara berbeda, namun tetap menempatkan kewajiban adat sebagai dasar legitimasi hak. Kata Kunci: Hukum Adat Bali, Kedudukan Perempuan, Sistem Kewarisan
Copyrights © 2026