Penyerahan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan dalam praktik pelayanan kefarmasian, padahal antibiotik bukan obat bebas dan penggunaannya berkaitan langsung dengan keselamatan pasien serta pengendalian resistensi antimikroba. Persoalan hukum muncul ketika pelanggaran terhadap kewajiban resep serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, padahal hukum pidana mensyaratkan rumusan delik, kesalahan, dan dalam delik tertentu akibat serta hubungan kausal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penyerahan antibiotik oleh apoteker dan merumuskan batas pertanggungjawaban pidana apoteker dalam perspektif perlindungan hukum profesi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori perlindungan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan antibiotik tanpa resep pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap norma pelayanan kefarmasian dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif serta disiplin. Apoteker dapat dipidana apabila penyerahan itu mengakibatkan pasien luka berat atau meninggal, akibat tersebut lahir dari kealpaan yang nyata terhadap standar profesi, dan hubungan kausalnya terbukti (Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan); atau apabila apoteker dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu (Pasal 435); atau apabila ia menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan (Pasal 436). Apoteker tidak dapat dipidana semata-mata karena tidak adanya resep, dan tidak dapat dipidana apabila tidak ada akibat yang dipersyaratkan delik, tidak ada kealpaan, tidak ada kausalitas, atau terdapat alasan penghapus pidana. Penelitian ini menawarkan parameter bertingkat yang memisahkan pelanggaran administratif, disiplin, perdata, dan pidana, sehingga perlindungan pasien dan kepastian hukum profesi apoteker dapat dijaga secara seimbang.
Copyrights © 2026