JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 7 No. 2 (2026): Judge : Jurnal Hukum

Batas pertanggungjawaban pidana apoteker atas penyerahan antibiotik tanpa resep dokter dalam perspektif perlindungan hukum profesi

Alfred Trisakti (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Muhammad Arif Sahlepi (Universitas Pembangunan Panca Budi)
Henry Aspan (Universitas Pembangunan Panca Budi)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2026

Abstract

Penyerahan antibiotik tanpa resep dokter masih ditemukan dalam praktik pelayanan kefarmasian, padahal antibiotik bukan obat bebas dan penggunaannya berkaitan langsung dengan keselamatan pasien serta pengendalian resistensi antimikroba. Persoalan hukum muncul ketika pelanggaran terhadap kewajiban resep serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, padahal hukum pidana mensyaratkan rumusan delik, kesalahan, dan dalam delik tertentu akibat serta hubungan kausal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penyerahan antibiotik oleh apoteker dan merumuskan batas pertanggungjawaban pidana apoteker dalam perspektif perlindungan hukum profesi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori perlindungan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan antibiotik tanpa resep pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap norma pelayanan kefarmasian dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif serta disiplin. Apoteker dapat dipidana apabila penyerahan itu mengakibatkan pasien luka berat atau meninggal, akibat tersebut lahir dari kealpaan yang nyata terhadap standar profesi, dan hubungan kausalnya terbukti (Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan); atau apabila apoteker dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu (Pasal 435); atau apabila ia menjalankan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan (Pasal 436). Apoteker tidak dapat dipidana semata-mata karena tidak adanya resep, dan tidak dapat dipidana apabila tidak ada akibat yang dipersyaratkan delik, tidak ada kealpaan, tidak ada kausalitas, atau terdapat alasan penghapus pidana. Penelitian ini menawarkan parameter bertingkat yang memisahkan pelanggaran administratif, disiplin, perdata, dan pidana, sehingga perlindungan pasien dan kepastian hukum profesi apoteker dapat dijaga secara seimbang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...