Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak usia dini melalui integrasi nilai keagamaan dan hukum positif pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Mataram serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi pada beberapa lembaga PAUD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan dilakukan melalui pembiasaan perilaku santun, penanaman kasih sayang, empati, dan budi pekerti, kegiatan parenting, pengawasan lingkungan belajar, serta tindak lanjut terhadap permasalahan yang muncul. Integrasi nilai keagamaan dapat diperkuat melalui ajaran Islam, seperti rahmah (kasih sayang), amanah (tanggung jawab), dan keadilan, serta nilai Hindu, seperti ahimsa (tidak menyakiti), dharma (kewajiban moral), dan tat tvam asi sebagai landasan pengembangan empati dan penghormatan terhadap sesama. Nilai-nilai tersebut berfungsi sebagai landasan etik dalam membangun perilaku tanpa kekerasan, sedangkan hukum positif memberikan dasar normatif untuk menjamin hak dan perlindungan anak. Namun, integrasi keduanya belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan tertulis, standar operasional prosedur (SOP) yang baku, pelatihan guru yang merata, dan mekanisme perlindungan anak yang seragam. Penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan kekerasan memerlukan sinergi antara pendidikan nilai keagamaan, kepatuhan terhadap hukum positif, penguatan kapasitas pendidik, dan kebijakan kelembagaan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, lembaga PAUD perlu mengembangkan sistem pencegahan yang terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.
Copyrights © 2026