Penelitian ini membahas bagaimana kedudukan dan sinergitas Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan efektivitas pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ditinjau dari prinsip good governance. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang saling berhubungan untuk menjawab permasalahan hukum yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berkedudukan sebagai aparat penegak hukum yang dapat bertindak secara komprehensif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari penyelidik, penyidik, penuntut umum hingga eksekutor. Efektivitas pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip good governance dalam penanganan laporan atau pengaduan. Penulis merekomendasikan penguatan kedudukan dan sinergitas Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip good governance.
Copyrights © 2026