Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian dalam transaksi elektronik berdasarkan prinsip itikad baik dalam hukum perdata Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan transaksi elektronik yang menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan keabsahan perjanjian, kekuatan mengikat kontrak, dan pelaksanaan hak serta kewajiban para pihak. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum perdata dan regulasi transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada prinsip itikad baik. Prinsip tersebut berperan penting dalam mendorong transparansi informasi, kejujuran, kepatutan, dan keseimbangan hak serta kewajiban para pihak. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pengakuan hukum terhadap kontrak elektronik perlu diimbangi dengan penerapan prinsip itikad baik untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kontrak dan sengketa dalam transaksi digital. Dengan demikian, integrasi antara ketentuan hukum perjanjian dan prinsip itikad baik diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan para pihak, dan keadilan kontraktual dalam transaksi elektronik di Indonesia
Copyrights © 2026