Penelitian ini berjudul âAspek Hukum Penyaluran Siaran Televisi Melalui Kabel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaranâ dengan rumusan masalah bagaimanakah landasan hukum penyiaran televisi melalui kabel dan bagaimanakah perizinan penyiaran televisi melalui kabel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari bagaimanakah landasan hukum penyiaran televisi melalui kabel dan untuk mengetahui dan mempelajari bagaimanakah prosedur perizinan penyiaran televisi melalui kabel. Metode penelitian adalah peneltian hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama, pengaturan tentang TV kabel yang ada saat ini masih belum bisa mengatur dan melindungi semua permasalahan yang timbul karena adanya TV Kabel oleh karena itu terjadinya kekosongan hukum yang berimplikasi pada ketidak pastian hukum dalam penyelenggaraan jasa penyiaran televisi melalui kabel. Kedua, pelaksanaan prosedur perizinan, tahap-tahap yang harus dilewati oleh pihak pemohon terlalu dipersulit dan kurangnya aturan khusus mengenai syarat perizinan dan izin bersyarat dalam penyelenggaraan penyiaran TV Kabel.
Copyrights © 2018